EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menerima kunjungan konsultasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamasa, Kamis (23/7/2026). Kunjungan ini dalam rangka pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Biro Hukum Setda Sulbar dan dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Mamasa, Wakil Ketua DPRD, serta anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Mamasa.
Rombongan diterima oleh Kepala Bagian Perundang-undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum Setda Sulbar, Afrisal. Pertemuan berlangsung dalam suasana dialogis dengan membahas sejumlah persoalan terkait pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah, khususnya mengenai mekanisme pergeseran anggaran yang terjadi setelah APBD ditetapkan.
Dalam sesi konsultasi, anggota DPRD Kabupaten Mamasa, Resky Masran dari Fraksi Gerindra, menyampaikan pertanyaan mengenai beberapa kali pergeseran anggaran yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Mamasa pada Tahun Anggaran 2025.
“Pada Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Mamasa telah beberapa kali melakukan pergeseran anggaran tanpa sepengetahuan DPRD, sehingga terdapat perbedaan antara dokumen APBD yang telah disetujui dengan dokumen pertanggungjawaban pelaksanaannya. Bagaimana mekanisme yang seharusnya terkait pergeseran anggaran tersebut, dan apakah dapat dilakukan tanpa persetujuan DPRD?” tanyanya.
Pertanyaan serupa juga disampaikan oleh Juan Gayang Pontiku, anggota DPRD Kabupaten Mamasa dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang meminta penjelasan mengenai kemungkinan bertambahnya alokasi anggaran pada suatu perangkat daerah tanpa terlebih dahulu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah tentang APBD.
Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, Afrisal menjelaskan bahwa mekanisme pergeseran anggaran telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pengelolaan keuangan, termasuk pelaksanaan pergeseran anggaran sebelum dilakukan perubahan APBD.

