Perkuat BNPB Jadi Komando Tunggal, Komisi VIII DPR RI Targetkan Akselerasi Revisi UU Penanggulangan Bencana
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month Sen, 2 Feb 2026
- comment 0 komentar

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri.
EKSPOSSULBAR.CO.ID, DELI SERDANG – Komisi VIII DPR RI memastikan langkah strategis untuk merevisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Langkah ini diambil sebagai solusi atas tumpang tindih kewenangan dan lemahnya koordinasi antarlembaga yang selama ini menghambat efektivitas penanganan bencana di daerah, termasuk banjir kronis di wilayah Medan dan sekitarnya.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa pola penanganan bencana saat ini belum efektif karena pembagian kewenangan yang masih sporadis.
“Kami melihat urgensi pembagian kewenangan yang presisi antar kementerian dan lembaga. Intinya, koordinasi harus berada di bawah satu komando agar gerak di lapangan lebih cepat,” ujar Fikri dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI di Kantor Bupati Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (30/01/2026).
Penguatan Otoritas BNPB Salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah penguatan posisi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Komisi VIII mendorong agar BNPB memiliki otoritas penuh sebagai komando nasional, bukan sekadar lembaga koordinasi administratif.
- Penulis: Ekspos Sulbar
