Kuasa Hukum Korban PHK di PT.Pasangkayu Ajukan Bipartit
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month Sen, 18 Nov 2019
- comment 0 komentar

ekspossulbar.com, PASANGKAYU— Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas sejumlah karyawan PT. Pasangkayu (anak perusahaan PT. Astra Agro Lestari) berbuntut panjang.
Sebabnya karyawan yang menjadi korban PHK menganggap PT. Pasangkayu telah sewenang-wenang, dan tidak mematuhi undang-undang yang berlaku.
Kuasa hukum karyawan korban PHK itu, Firmansyah, mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses PHK karyawan anak perusahaan PT. AAL itu. Pihak perusahaan diminta terbuka untuk menyelesaikan kasus ini berdasarkan mekanisme hukum yang ada.
Sebagai langkah awal, Firmansyah telah mengajukan penyelesaian secara bipartit (musyawarah). Kini Ia tinggal menunggu respon dari pihak PT. Pasangkayu.
- Penulis: Ekspos Sulbar
