BANDUNG – Dinas Pangan dan Pertanian Kota Bandung mulai menggerakkan Satuan Tugas (Satgas) Pemeriksa Hewan Kurban 2018 ke ratusan titik lokasi penjualan hewan kurban di Kota Bandung. Setiap hewan kurban yang telah diperiksa kesehatan dan kelayakan akan dipasang kalung label sehat khusus 2018.
Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kota Bandung Elly Wasliah mengatakan, pemeriksaan dilakukan menyeluruh termasuk kelengkapan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang harus dimilikipedagang yang membawa hewan dari luar kota.
“Kota Bandung bebas Antrax, dan salah satu yang penting membawa SKKH daerah asal ternak tersebut. Jadi selain sehat dan layak, harus ada SKKH dari daerah asal. Misalkan ini ada dari Jateng atau Boyolali, nah, dari dinas peternakan setempatnya harus ada SKKH,” kata Elly, di Bandung, Senin, 6 Agustus 2018.
SKKH yang diterbitkan dinas peternakan asal hewan akan menjadi kelengkapan awal hewan kurban yang terbebas dari penyakit seperti Antraks. Di Jawa Barat, ada delapan endemis Antraks, di lima kabupaten dan tiga kota yakni, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, lalu Kabupaten Subang, Kabupaten Karawang, serta Kota Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi.
Apabila pedagang membawa hewan kurban dari delapan daerah tersebut, Elly telah menginstruksikan agar tim ante mortem Satgas Pemeriksa Hewan Kurban 2018 meminta kelengkapan dokumen SKKH kepada pedagang. Meski begitu, kata Elly, selama hewan memakai kalung penanda sehat dan layak dari Dispangtan Kota Bandung, maka hewan tersebut sudah layak.
“Jadi tidak mungkin daerah asal kabupaten kota di luar Kota Bandung atau di luar delapan daerah ini memberikan SKKH manakala hewannya menderita Antrax. SKKH-nya harus dilihat. Yang jelas kita akan memberikan kalung sehat kalau SKKH-nya ada,” tuturnya.
Label
Elly juga meminta warga memerhatikan label khusus Sehat 2018 itu. Bagi para pembeli hewan, harus dipastikan kalung sehat 2018 tersebut terus menempel di hewan kurban sampai tiba ke lokasi penyembelihan.












