Percepat Sertifikasi Aset Pemprov Sulbar, Disperkimtanhub Gandeng Kantah ATR/BPN Ukur Enam Lokasi di Polewali Mandar
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Koordinasi dilakukan secara intensif dengan melibatkan kepala sekolah, pengelola UPTD, serta aparat desa dan kelurahan setempat guna memastikan kesesuaian batas-batas fisik lahan dengan kondisi di lapangan.
Agenda pengukuran ini mendapat sambutan positif dari kepala sekolah maupun pengelola UPTD. Mereka menilai kepemilikan sertifikat resmi akan menjadi dasar penting dalam memperoleh bantuan pembangunan maupun rehabilitasi fasilitas dari pemerintah pusat.
Selama ini, status legalitas lahan yang belum terselesaikan kerap menjadi kendala administratif dalam pengajuan bantuan yang bersumber dari APBN.
Kepala Disperkimtanhub Provinsi Sulawesi Barat, Maddareski Salatin, menegaskan bahwa tertib administrasi dan kepastian hukum atas aset daerah merupakan fondasi penting dalam mendukung pembangunan.
“Pengamanan aset melalui sertifikasi bukan sekadar urusan administratif, melainkan investasi jangka panjang untuk melindungi hak negara dan mendukung peningkatan mutu layanan publik di bidang pendidikan dan kebudayaan bagi masyarakat Sulawesi Barat,” ujar Maddareski.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kantah ATR/BPN Polewali Mandar, pihak sekolah, pengelola UPTD, serta seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pertanahan Disperkimtanhub Sulbar, Fauzan, menyampaikan bahwa percepatan pensertifikatan aset merupakan langkah nyata Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka, dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset daerah sekaligus meminimalkan potensi sengketa lahan di masa mendatang.
“Melalui sinergi yang kuat bersama ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat optimistis seluruh target sertifikasi aset di Kabupaten Polewali Mandar dapat diselesaikan sesuai jadwal, sehingga pemanfaatan fasilitas publik, khususnya di sektor pendidikan dan kebudayaan, dapat berjalan tanpa kendala hukum,” ungkap Fauzan.
- Penulis: Ekspos Sulbar
