Polresta Mamuju Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Judi Kiu-Kiu di Tommo
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month 26 menit yang lalu

EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perjudian jenis kiu-kiu di Desa Campaloga, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RP (58), JE (46), dan SM (44). Ketiganya diamankan oleh personel Polsek Tommo setelah pihak kepolisian menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Agustinus Pigay, menjelaskan bahwa penindakan bermula dari informasi warga setempat. Petugas yang mendatangi lokasi mendapati ketiga orang tersebut sedang bermain judi kartu domino.
“Personel yang tiba di lokasi mendapati ketiga terduga pelaku sedang melakukan permainan kiu-kiu dengan menggunakan kartu domino yang disertai taruhan uang,” ujar Kompol Agustinus.
Dalam penindakan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp840.000 dan tujuh bungkus kartu domino.
- Penulis: Ekspos Sulbar

