EKSPOSSULBAR.CO.ID, PASANGKAYU — Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat (Disbun Sulbar) mengikuti kegiatan Pemeriksaan Lapangan dan Sidang Panitia B terkait dengan permohonan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang diajukan oleh Tjokro Putro Wibowo Tjoa, bertindak atas nama PT Unggul Widya Teknologi Lestari.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulbar ini berlangsung selama dua hari 21-22 Agustus 2025. Disbun Sulbar diwakili oleh Plt. Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil, Agustina Palimbong,
Agenda utama dari kegiatan ini adalah untuk mengevaluasi permohonan perpanjangan HGU untuk dua lokasi, yaitu HGU 00001/Pasangkayu dan 00003/Pasangkayu. Pemeriksaan lapangan mencakup wilayah yang terletak di lima desa, yakni Desa Balanti, Motu, Towoni, Kasano, dan Karave, yang berada di Kecamatan Baras dan Bulu Taba, Kabupaten Pasangkayu.
Kehadiran Disbun dalam kegiatan ini selaras dengan misi Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas.
Selama pemeriksaan, tim yang terdiri dari pejabat BPN dan instansi terkait, termasuk perwakilan dari Disbun Sulbar, melakukan verifikasi terhadap luas lahan yang tercatat dalam permohonan.
Hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan bahwa HGU 01 akan mengalami penurunan luas dari 4.999,03 hektar menjadi 4.665,6 hektar, sementara HGU 03 akan berkurang dari 1.393,97 hektar menjadi 820,4 hektar.